Fungsi dan Tugas
LPM berfungsi mengembangkan dan mengawal sistem penjaminan mutu; sedangkan tugas utamanya adalah memastikan standar ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
← Kembali ke tentang lpmTentang LPM
A. Fungsi LPM
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STIKES Datu Kamanre berfungsi sebagai unit pengelola dan pengembang sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang bertanggung jawab dalam memastikan terlaksananya peningkatan mutu secara sistematis, terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada pencapaian visi, misi, dan tujuan STIKES Datu Kamanre.
B. Tugas LPM
LPM STIKES Datu Kamanre mempunyai tugas:
Mengembangkan dan mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Menyusun, mengembangkan, dan mengevaluasi standar mutu serta dokumen SPMI.
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal (AMI) terhadap pelaksanaan standar mutu.
Mengkoordinasikan tindak lanjut hasil monitoring, evaluasi, dan audit untuk peningkatan mutu berkelanjutan.
Mendorong dan membangun budaya mutu pada seluruh unit kerja dan sivitas akademika.
Mengelola dan menyediakan data serta informasi mutu sebagai dasar pengambilan keputusan dan peningkatan mutu institusi.
Mendampingi program studi dan unit kerja dalam persiapan dan pelaksanaan akreditasi.
Melaporkan hasil pelaksanaan penjaminan mutu kepada pimpinan STIKES sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan.
Mengembangkan benchmarking dan kerja sama bidang penjaminan mutu untuk meningkatkan kualitas institusi.
