Tujuan dan Sasaran
PENETAPAN → PELAKSANAAN → EVALUASI → PENGENDALIAN → PENINGKATAN sebagai satu kesatuan dalam pelaksanaan SPMI STIKES Datu Kamanre.
← Kembali ke tentang lpmTentang LPM
TUJUAN LPM STIKES DATU KAMANRE
LPM STIKES Datu Kamanre bertujuan untuk:
1. Menjamin terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara sistematis, konsisten, terukur, dan berkelanjutan di seluruh unit kerja STIKES Datu Kamanre.
2. Mewujudkan budaya mutu dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola perguruan tinggi.
3. Menjamin pemenuhan dan ketercapaian standar mutu yang telah ditetapkan STIKES Datu Kamanre sesuai dengan standar pendidikan tinggi dan ketentuan yang berlaku.
4. Meningkatkan mutu penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya institusi yang unggul dalam pelayanan kesehatan primer dan berkarakter.
5. Meningkatkan efektivitas tata kelola dan pengelolaan institusi melalui monitoring, evaluasi, audit mutu internal, pengendalian, dan peningkatan mutu berbasis data.
6. Meningkatkan kesiapan institusi dan program studi dalam menghadapi akreditasi melalui pemenuhan standar, ketersediaan data, serta tindak lanjut hasil evaluasi secara berkelanjutan.
7. Mewujudkan sistem pengelolaan mutu yang transparan, akuntabel, terdokumentasi, dan berbasis bukti sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan.
B. SASARAN LPM STIKES DATU KAMANRE
Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran LPM meliputi:
1. Terlaksananya SPMI pada seluruh unit kerja dan program studi secara konsisten dan terdokumentasi.
2. Tersedianya dan terlaksananya dokumen SPMI yang meliputi kebijakan, manual, standar, serta formulir mutu sesuai kebutuhan institusi.
3. Terlaksananya siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara berkelanjutan.
4. Terlaksananya monitoring dan evaluasi serta Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala pada unit kerja dan program studi.
5. Meningkatnya persentase tindak lanjut hasil AMI dan evaluasi sampai dinyatakan selesai dan efektif.
6. Meningkatnya budaya mutu dan kepedulian sivitas akademika terhadap penerapan standar mutu dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
7. Tersedianya data dan dokumen mutu yang valid, akurat, mutakhir, lengkap, dan mudah ditelusuri sebagai dasar pengambilan keputusan.
8. Meningkatnya kesiapan program studi dan institusi dalam proses akreditasi, baik dalam pemenuhan dokumen maupun implementasi standar mutu.
9. Meningkatnya ketercapaian indikator kinerja dan standar mutu institusi secara berkelanjutan.
10. Terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
11. Terbangunnya jejaring dan kerja sama penjaminan mutu dengan perguruan tinggi, lembaga akreditasi, organisasi profesi, dan mitra terkait di tingkat nasional maupun internasional.
