LPM berperan dalam memastikan pelaksanaan Audit Mutu Internal, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat,dan seluru unsur divisi/bidang tata kelola institusi berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan untuk mencapai Akreditasi Unggul.
LPM berfungsi mengembangkan dan mengawal sistem penjaminan mutu; sedangkan tugas utamanya adalah memastikan standar ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan.